Cara Melaporkan Penipuan Online via CekRekening.id
Selain nomor telepon, kamu juga bisa melaporkan nomor rekening penipu online melalui situs CekRekening.id. Simak caranya berikut ini.
Cara Melaporkan Penipuan Online via BRTI Kominfo
Selain aduankonten.id, Kominfo juga menyediakan layanan aduan dengan nama BRIT. Simak cara melaporkan penipuan online via BRTI Kominfo berikut ini.
Bagaimana Cara Penulisan Rupiah yang Benar?
Berdasarkan aturan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) II.H.5. dijelaskan bahwa lambang kimia, singkatan satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang tidak diikuti tanda titik.
Sementara itu, pada poin II.H.6. disebutkan bahwa akronim nama diri yang terdiri atas huruf awal, maka setiap kata depan ditulis dengan huruf kapital tanpa tanda titik. Sesuai dengan aturan tersebut maka penulisan rupiah bisa ditulis sebagai "Rp" tanpa tanda titik.
1. Ditulis dengan Menggunakan Huruf Awal Kapital
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, penulisan rupiah dengan simbol ditulis dengan kapital hanya pada huruf awal saja. Jadi rupiah ditulis sebagai "Rp" bukan "rp" ataupun "RP"
2. Ditulis Tanpa Tanda Titik
Penulisan rupiah juga tidak diikuti tanda titik setelah akronim. Adapun penulisan yang tepat adalah "Rp100.000" tanpa disertai tanda baca titik, bukan "Rp.100.000"
3. Tidak Ada Pemisah antara Satuan Mata Uang dengan Nominal
Penulisan rupiah yang sesuai ditulis tanpa adanya spasi pemisah antara satuan mata uang (dalam hal ini rupiah) dengan nominalnya. Dengan demikian penulisan yang benar yakni "Rp100.000", dan bukan "Rp 100.000"
4. Menggunakan Tanda Titik untuk Menyatakan Ribuan, jutaan, hingga miliar dan triliun
Tanda titik (.) digunakan jika nominal yang mengikuti satuan mata uang rupiah adalah ribuan, jutaan, hinggal miliar dan triliun. Misalnya "Rp1.000", "Rp1.000.000", "Rp1.000.000.000", dan lain sebagainya.
Sejumlah cara bisa dilakukan korban penipuan online jika ingin melaporkan kasusnya kepada pihak terkait.
Teknologi yang semakin canggih membuat kejahatan siber turut merajalela. Salah satunya adalah penipuan online.
Jika menemukan kasus penipuan online, sebaiknya kamu melapor ke pihak terkait agar bisa ditangani. Simak 5 cara melaporkan penipuan online yang bisa kamu lakukan berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Melaporkan Penipuan Online via aduankonten.id
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga memiliki layanan pengaduan resmi melalui situs aduankonten.id. Jenis penipuan online yang bisa dilaporkan adalah penipuan berkedok konten di sosial media. Simak cara melaporkan penipuan online via aduankonten.id berikut ini.
Cara Melaporkan Penipuan Online via lapor.go.id
Melaporkan penipuan online juga bisa dilakukan via situs lapor.go.id. Situs ini merupakan layanan pengaduan resmi yang terhubung dengan instansi pemerintahan. Simak caranya berikut ini.
Demikianlah 5 cara melaporkan penipuan online yang bisa kamu lakukan. Semoga bermanfaat ya, detikers!
Cara Melaporkan Penipuan Online
Jika menjadi korban penipuan online, kamu bisa melaporkan nomor penipu hanya dengan menggunakan ponselmu. Berikut ini adalah 5 cara melaporkan penipuan online.
Cara Melaporkan Penipuan Online via Whatsapp
Jika mengalami penipuan online via WhatsApp, kamu bisa melaporkan nomor telepon pelaku penipuan ke WhatsApp. Berikut ini adalah cara melaporkan penipuan online via WhatsApp.
Indonesiabaik.id - Meski sudah menjadi hal yang umum, tetapi tidak semua orang bisa membaca atau menuliskan nominal uang rupiah secara benar, loh! Padahal hal ini sangat mudah untuk dilakukan bila masyarakat mengerti mengenai aturan penulisannya.